Pages

Kamis, 12 Maret 2015

Politik Luar Negeri



POLITIK LUAR NEGERI
Hasil gambar untuk politik luar negeri

1.      Pengertian Politik Luar Negeri dan Politik Bebas Aktif !
  • Politik Luar Negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dlam hubungannya dengan negara-negara lain.
  •  Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
  •  Arti politik bebas aktif :

·     Bebas, artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah Internasional.
·     Aktif, artinya Indonesia selalu aktif dalam memperjuangkan upaya perdamaian dunia dan selalu turut serta dalam mnyelesaikan masalah-masalah Internasional.
·     Jadi, Politik Bebas Aktif adalah Indonesia dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan negara/organisasi negara manapun, serta berusaha untuk selalu terlibat aktif dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah Internasional/mewujudkan perdamaian dunia.

2.      Faktor – Faktor Pendorong Politik Bebas Aktif !

a.     Faktor Internal :
v Letak dan Kondisi geografis suatu negara.
v Jumlah dan kualitas penduduk
v Ekonomi dan sumber daya negara
v Ideologi yang dipakai oleh suatu negara
v Pengalaman sejarah dan budaya suatu negara
v Kemajuan teknologi suatu negara
v Kuatnya kemiliteran suatu negara
b.     Faktor Eksternal
v Hubungan kerjasama dengan negara lain
v Adanya situasi Internasional
v Hubungan diplomasi antar  negara

3.      Dasar Hukum Politik Luar Negeri !

1)      Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan alinea ke 4
2)      UU no. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
3)      UU no. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional
4)      Ketetapan MPR no. IV/MPR/1999
5)      UUD I945 Pasal 11 ayat 1,2,dan3
6)      UUD 1945 Pasal 13 ayat 1,2,dan3

4.       Tujuan Politik Luar Negeri !

a.   Membentuk negara Indonesia yng demokratis, bersatu, dan berdaulat dari Sabang sampai Merauke.
b.  Membuat masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur baik lahir maupun batin dalam wadah NKRI.
c.   Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia terutama negara-negara Asia-Afrika dalam membentuk suatu tatanan dunia baru yang bebas dari imperalisme dan kolonialisme.

5.      Prinsip – Prinsip Politik Luar Negeri !

1)  Negara Indonesia menjalankan politik damai
2)  Berorientasi pada kepentingan nasional
3)  Menitik beratkan pada solidaritas antar Negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa - bangsa.
4)  Menolak penjajahan dalam segala bentuk.
5)  Serta meningkatakan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraa nrakyat.
6)  Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing - masing.
7)  Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum Internasional dan organisasi Internasional
8)  Indonesia membantu pelaksanaan keadilan social Internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
9)  Bersama PBB, Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah.

6.      Sifat – Sifat Politik Luar Negeri !
a.   Bebas aktif.
b.  Anti kolonialisme.
c.   Mengabdi kepada kepentingan nasional.
d.  Demokratis.

7.      Perkembangan Politik Luar Negeri !

A.Masa Awal Kemerdekaan (2 September 1948)
Pada masa kemerdekaan atau pada masa pemerintahan  Soekarno, politik luar negeri Indonesia dicirikan dengan upaya mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia dari agresi militer Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia.
B. Masa Orde Lama
Prioritas kebijakan luar negeri Indonesia pada masa orde baru atau pada masa pemerintah Soeharto adalah memperbaiki citra buruk Indonesia yang telah dilakukan selama pemerintahan Soekarno. Khususnya di kawasan Asia Tenggara
C. Masa Orde Baru
Pergantian kekuasaan dari rezim masa awal kemerdekaan yang dipimpin Soekarno menuju rezim orde baru yang dipimpin Soeharto memberikan perubahan yang cukup mendasar dalam sifat diplomasi indonesia.
Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menimbulkan  banyak korban, terutama korban jiwa.
Pada bulan Juni sampai Juli 1966 MPR sementara menyelenggarakan sidang umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan.
D.Masa Reformasi
Pada era reformasi pemerintahan dibagi menjadi pemerintahan Bj Habibie, pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati Soekarnoputeri.
8.      Bentuk – Bentuk Hubungan Internasional !
Ø  Kerjasama Bilteral, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua negara atau subjek hukum Internasional.
Contoh : kerjasama Indonesia dan Malaysia tentang ekstradisi bagi koruptor WNI yang lari ke Malaysia.
Ø  Kerjasama Regional, yaitu kerjasama yang dilakukan dalam satu kawasan tertentu.
Contoh : ASEAN, Uni Eropa (UE).
Ø  Kerjasama Multilateral, yaitu kerjasama yang melibatkan lebih dari dua negara dan subjek hukum Intenasional.
Contoh : APEC (Asia Pasific Economie Cooperation ) dan OKI (Organisasi Konferensi Islam).
9.       Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Beserta Tingkatannya !

A.Pengertian Perwakilan Diplomatik
Yaitu Orang yang diberi kuasa untuk melaksanakan diplomasi di dalam melaksanakan hubungan internasional atau orang yang ditunjuk secara khusus untuk menjadi perwakilan resmi negaranya di negara lain.

Ø Tingkatan Perwakilan Diplomatik :
1)  Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.
2)  Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas).
3)  Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara.
4)  Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri.
5)  Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.

B. Pengertian Perwakilan Konsuler
Perwakilan Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.

Ø Tingkatan Perwakilan Konsuler :
1. Konsul Jenderal
    Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara temapt bertugas.
2. Konsul dan Wakil Konsul
    Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil   konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen Konsul
    Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.

10.  Peranan Bangsa Indonesia Dalam Hubungan Internasional !

1)  Indonesia menjadi tuan rumah sekaligus penyelenggara konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955.
2)  Indonesia memprakarsai berdirinya gerakan non blok (GNB) pada tahun 1961
3)  Indonesia Memprakarsai berdirinya ASEAN pada Tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.
4)  Indonesia terlibat secara aktif dalam menyelesaikan permasalahan konflik di beberapa negara seperti Kampuchea, Bosnia, Filipina dll.


Kamis, 12 Maret 2015

Politik Luar Negeri


POLITIK LUAR NEGERI
Hasil gambar untuk politik luar negeri

1.      Pengertian Politik Luar Negeri dan Politik Bebas Aktif !
  • Politik Luar Negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dlam hubungannya dengan negara-negara lain.
  •  Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
  •  Arti politik bebas aktif :

·     Bebas, artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah Internasional.
·     Aktif, artinya Indonesia selalu aktif dalam memperjuangkan upaya perdamaian dunia dan selalu turut serta dalam mnyelesaikan masalah-masalah Internasional.
·     Jadi, Politik Bebas Aktif adalah Indonesia dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan negara/organisasi negara manapun, serta berusaha untuk selalu terlibat aktif dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah Internasional/mewujudkan perdamaian dunia.

2.      Faktor – Faktor Pendorong Politik Bebas Aktif !

a.     Faktor Internal :
v Letak dan Kondisi geografis suatu negara.
v Jumlah dan kualitas penduduk
v Ekonomi dan sumber daya negara
v Ideologi yang dipakai oleh suatu negara
v Pengalaman sejarah dan budaya suatu negara
v Kemajuan teknologi suatu negara
v Kuatnya kemiliteran suatu negara
b.     Faktor Eksternal
v Hubungan kerjasama dengan negara lain
v Adanya situasi Internasional
v Hubungan diplomasi antar  negara

3.      Dasar Hukum Politik Luar Negeri !

1)      Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan alinea ke 4
2)      UU no. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
3)      UU no. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional
4)      Ketetapan MPR no. IV/MPR/1999
5)      UUD I945 Pasal 11 ayat 1,2,dan3
6)      UUD 1945 Pasal 13 ayat 1,2,dan3

4.       Tujuan Politik Luar Negeri !

a.   Membentuk negara Indonesia yng demokratis, bersatu, dan berdaulat dari Sabang sampai Merauke.
b.  Membuat masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur baik lahir maupun batin dalam wadah NKRI.
c.   Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia terutama negara-negara Asia-Afrika dalam membentuk suatu tatanan dunia baru yang bebas dari imperalisme dan kolonialisme.

5.      Prinsip – Prinsip Politik Luar Negeri !

1)  Negara Indonesia menjalankan politik damai
2)  Berorientasi pada kepentingan nasional
3)  Menitik beratkan pada solidaritas antar Negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa - bangsa.
4)  Menolak penjajahan dalam segala bentuk.
5)  Serta meningkatakan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraa nrakyat.
6)  Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing - masing.
7)  Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum Internasional dan organisasi Internasional
8)  Indonesia membantu pelaksanaan keadilan social Internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
9)  Bersama PBB, Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah.

6.      Sifat – Sifat Politik Luar Negeri !
a.   Bebas aktif.
b.  Anti kolonialisme.
c.   Mengabdi kepada kepentingan nasional.
d.  Demokratis.

7.      Perkembangan Politik Luar Negeri !

A.Masa Awal Kemerdekaan (2 September 1948)
Pada masa kemerdekaan atau pada masa pemerintahan  Soekarno, politik luar negeri Indonesia dicirikan dengan upaya mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia dari agresi militer Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia.
B. Masa Orde Lama
Prioritas kebijakan luar negeri Indonesia pada masa orde baru atau pada masa pemerintah Soeharto adalah memperbaiki citra buruk Indonesia yang telah dilakukan selama pemerintahan Soekarno. Khususnya di kawasan Asia Tenggara
C. Masa Orde Baru
Pergantian kekuasaan dari rezim masa awal kemerdekaan yang dipimpin Soekarno menuju rezim orde baru yang dipimpin Soeharto memberikan perubahan yang cukup mendasar dalam sifat diplomasi indonesia.
Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menimbulkan  banyak korban, terutama korban jiwa.
Pada bulan Juni sampai Juli 1966 MPR sementara menyelenggarakan sidang umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan.
D.Masa Reformasi
Pada era reformasi pemerintahan dibagi menjadi pemerintahan Bj Habibie, pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati Soekarnoputeri.
8.      Bentuk – Bentuk Hubungan Internasional !
Ø  Kerjasama Bilteral, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua negara atau subjek hukum Internasional.
Contoh : kerjasama Indonesia dan Malaysia tentang ekstradisi bagi koruptor WNI yang lari ke Malaysia.
Ø  Kerjasama Regional, yaitu kerjasama yang dilakukan dalam satu kawasan tertentu.
Contoh : ASEAN, Uni Eropa (UE).
Ø  Kerjasama Multilateral, yaitu kerjasama yang melibatkan lebih dari dua negara dan subjek hukum Intenasional.
Contoh : APEC (Asia Pasific Economie Cooperation ) dan OKI (Organisasi Konferensi Islam).
9.       Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Beserta Tingkatannya !

A.Pengertian Perwakilan Diplomatik
Yaitu Orang yang diberi kuasa untuk melaksanakan diplomasi di dalam melaksanakan hubungan internasional atau orang yang ditunjuk secara khusus untuk menjadi perwakilan resmi negaranya di negara lain.

Ø Tingkatan Perwakilan Diplomatik :
1)  Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.
2)  Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas).
3)  Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara.
4)  Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri.
5)  Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.

B. Pengertian Perwakilan Konsuler
Perwakilan Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.

Ø Tingkatan Perwakilan Konsuler :
1. Konsul Jenderal
    Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara temapt bertugas.
2. Konsul dan Wakil Konsul
    Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil   konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen Konsul
    Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.

10.  Peranan Bangsa Indonesia Dalam Hubungan Internasional !

1)  Indonesia menjadi tuan rumah sekaligus penyelenggara konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955.
2)  Indonesia memprakarsai berdirinya gerakan non blok (GNB) pada tahun 1961
3)  Indonesia Memprakarsai berdirinya ASEAN pada Tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.
4)  Indonesia terlibat secara aktif dalam menyelesaikan permasalahan konflik di beberapa negara seperti Kampuchea, Bosnia, Filipina dll.


 

Jul's Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Ipiet
Distributed by Deluxe Templates © 2008

Blogger Templates