POLITIK LUAR NEGERI
1.
Pengertian Politik Luar Negeri dan Politik Bebas Aktif !
- Politik Luar Negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dlam hubungannya dengan negara-negara lain.
- Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
- Arti politik bebas aktif :
·
Bebas, artinya
Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah
Internasional.
·
Aktif, artinya
Indonesia selalu aktif dalam memperjuangkan upaya perdamaian dunia dan selalu
turut serta dalam mnyelesaikan masalah-masalah Internasional.
·
Jadi, Politik
Bebas Aktif adalah Indonesia dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan
negara/organisasi negara manapun, serta berusaha untuk selalu terlibat aktif
dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah Internasional/mewujudkan perdamaian
dunia.
2.
Faktor – Faktor Pendorong Politik Bebas Aktif !
a.
Faktor Internal
:
v Letak dan Kondisi geografis suatu negara.
v Jumlah dan kualitas penduduk
v Ekonomi dan sumber daya negara
v Ideologi yang dipakai oleh suatu negara
v Pengalaman sejarah dan budaya suatu negara
v Kemajuan teknologi suatu negara
v Kuatnya kemiliteran suatu negara
b.
Faktor Eksternal
v Hubungan kerjasama dengan negara lain
v Adanya situasi Internasional
v Hubungan diplomasi antar negara
3.
Dasar Hukum Politik Luar Negeri !
1) Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan alinea ke 4
2) UU no. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
3) UU no. 24 tahun 2000 tentang perjanjian
internasional
4) Ketetapan MPR no. IV/MPR/1999
5) UUD I945 Pasal 11 ayat 1,2,dan3
6) UUD 1945 Pasal 13 ayat 1,2,dan3
4.
Tujuan Politik Luar Negeri !
a.
Membentuk negara
Indonesia yng demokratis, bersatu, dan berdaulat dari Sabang sampai Merauke.
b. Membuat masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
baik lahir maupun batin dalam wadah NKRI.
c.
Membentuk
persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia terutama negara-negara
Asia-Afrika dalam membentuk suatu tatanan dunia baru yang bebas dari
imperalisme dan kolonialisme.
5.
Prinsip – Prinsip Politik Luar Negeri !
1) Negara Indonesia
menjalankan politik damai
2) Berorientasi pada kepentingan
nasional
3) Menitik beratkan pada solidaritas
antar Negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa - bangsa.
4) Menolak penjajahan dalam segala bentuk.
5) Serta
meningkatakan kemandirian bangsa dan kerjasama
internasional bagi kesejahteraa
nrakyat.
6) Negara Indonesia
bersahabat dengan segala bangsa atas dasar
saling menghargai dan tidak
mencampuri urusan dalam negeri masing - masing.
7) Negara Indonesia
memperkuat sendi-sendi hukum Internasional dan organisasi
Internasional
8) Indonesia
membantu pelaksanaan keadilan social Internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
9) Bersama PBB, Indonesia
membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah.
6.
Sifat – Sifat Politik Luar Negeri !
a. Bebas aktif.
b. Anti kolonialisme.
c. Mengabdi kepada kepentingan nasional.
d.
Demokratis.
7.
Perkembangan Politik Luar Negeri !
A.Masa
Awal Kemerdekaan (2 September 1948)
Pada masa kemerdekaan atau pada masa
pemerintahan Soekarno, politik luar
negeri Indonesia dicirikan dengan upaya mempertahankan kedaulatan Republik
Indonesia dari agresi militer Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia.
B. Masa Orde Lama
Prioritas kebijakan luar negeri Indonesia pada masa
orde baru atau pada masa pemerintah Soeharto adalah memperbaiki citra buruk
Indonesia yang telah dilakukan selama pemerintahan Soekarno. Khususnya di
kawasan Asia Tenggara
C. Masa Orde Baru
Pergantian kekuasaan dari rezim masa awal
kemerdekaan yang dipimpin Soekarno menuju rezim orde baru yang dipimpin
Soeharto memberikan perubahan yang cukup mendasar dalam sifat diplomasi
indonesia.
Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menimbulkan banyak korban, terutama korban jiwa.
Pada bulan Juni sampai Juli 1966 MPR sementara
menyelenggarakan sidang umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan.
D.Masa
Reformasi
Pada era
reformasi pemerintahan dibagi menjadi pemerintahan Bj Habibie, pemerintahan
Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati Soekarnoputeri.
8.
Bentuk – Bentuk Hubungan Internasional !
Ø Kerjasama
Bilteral, yaitu kerjasama yang
dilakukan oleh dua negara atau subjek hukum Internasional.
Contoh : kerjasama Indonesia dan Malaysia tentang
ekstradisi bagi koruptor WNI yang lari ke Malaysia.
Ø Kerjasama
Regional, yaitu kerjasama yang
dilakukan dalam satu kawasan tertentu.
Contoh : ASEAN, Uni Eropa (UE).
Ø Kerjasama
Multilateral, yaitu kerjasama yang
melibatkan lebih dari dua negara dan subjek hukum Intenasional.
Contoh : APEC
(Asia Pasific Economie Cooperation ) dan OKI (Organisasi Konferensi Islam).
9.
Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
Beserta Tingkatannya !
A.Pengertian Perwakilan Diplomatik
Yaitu Orang yang diberi kuasa
untuk melaksanakan diplomasi di dalam melaksanakan hubungan internasional atau orang yang
ditunjuk secara khusus untuk menjadi perwakilan resmi negaranya di negara lain.
Ø Tingkatan Perwakilan Diplomatik :
1)
Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai
kekuasaan penuh serta luar biasa.
2)
Duta (Gerzant),
yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan
harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas).
3)
Menteri Residen,
yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi
kepala Negara.
4)
Kuasa Usaha,
yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar
negeri.
5)
Atase,
yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.
B. Pengertian
Perwakilan Konsuler
Perwakilan
Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan
non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam
wilayah negara penerima.
Ø Tingkatan Perwakilan Konsuler :
1. Konsul
Jenderal
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara temapt bertugas.
2. Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara temapt bertugas.
2. Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
10.
Peranan Bangsa Indonesia Dalam Hubungan
Internasional !
1) Indonesia menjadi tuan rumah sekaligus penyelenggara
konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955.
2) Indonesia memprakarsai berdirinya gerakan non blok
(GNB) pada tahun 1961
3) Indonesia Memprakarsai berdirinya ASEAN pada Tanggal
8 Agustus 1967 di Bangkok.
4) Indonesia terlibat secara aktif dalam menyelesaikan
permasalahan konflik di beberapa negara seperti Kampuchea, Bosnia, Filipina
dll.